bismillah........
mudah-mudahan semua ini bersumber dari mata air kebenaran dan bermuara pada ridho Allah SWT.Amin
masih banyak diantara kita umat
muslim yang memperdebatkan masalah hijab/cadar bagi kaum perempuan.
terlebih jika menilik pada jumlah wanita yang menggunakannya, mungkin
hanya beberapa kaum wanita saja yang sanggup mengaplikasikannya pada
kehidupan sehari-hari.
tulisan ini bukan hendak
menghakimi atau memaksakan suatu pemahaman pada pihak-pihak tertentu,
namun mencoba untuk sekedar berbagi ilmu yang mungkin terkadang dianggap
tidak terlalu penting. bahkan tak jarang perempuan yang mengenakan
hijab/cadar dicemooh dan terpinggirkan dalam pergaulannya, dianggap
sesuatu yang jadul, kuno, ortodok dan penilaian-penilaian negatif
lainnya. maka fenomena ini digambarkan oleh Rosululloh SAW 14 abad yang
lalu "Islam datang dengan terasing dan pergi dengan terasing, maka
berbahagialah mereka yang terasing". betapa tidak, syari'at islam yang
dahulu diajarkan oleh rosululloh dan para sahabat itu kini telah
dianggap aneh, tidak relefan dengan jaman dan terpinggirkan. namun,
"berbahagialah" wahai wanita yang terasing (dengan menggunakan hijab),
kebaikan disisi Allah lebih menjanjikan.
Sejarah Hijab Sebelum Masa Rosululloh Muhammad SAW
hijab atau cadar sebelum
Rosululloh muhammad SAW telah dikenal oleh bangsa arab di zaman
jahiliyah, bahkan di zaman Ahlul Kitab cadar juga telah dikenal,
sebagaimana tertulis pada Perjanjian Lama Kitab Penciptaan (24/64-65) /
(38/14).
pada masa itu, hijab merupakan tanda kemuliaan/kehormatan bagi perempuan-perempuan bangsawan.
Hijab pada Masa Rosululloh SAW dan Kewajiban Memakainya bagi Perempuan
sebagaimana firman Allah SWT
dalam QS. Al Ahzab : 59 "Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di
ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
dalam catatan kakinya, disebutkan bahwa hijab adalah baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
"Setelah ayat ini turun, para istri Kaum Muslimin selalu berhijab seperti yang dilakukan Ummahatul Mukminin"
(Tafsir Al Qurthubi, Jilid XIV, hal. 227. dan Jiliod XX hal.4)
dengan keterangan tersebut,
jelaslah bahwa dimasa Rosululloh SAW, para wanita muslimah mengenakan
hijab/cadar sebagaimana diperintahkan pada ayat di atas. dan
selayaknyalah bagi kaum muslimah sekarang untuk mengikuti jejak
Ummahatul Mukminin dengan tanpa keraguan lagi.
Pendapat Para Imam Mahzab
Mayoritas ulama telah sepakat dengan kewajiban menutup seluruh anggota tubuh wanita tak terkecuali wajah.
Madzhab Hanafi
- Tabyin Al Haqoik, Jilid VI
Hal. 30 dan Multaqo al Abhur, Hal. 242 "Ulama Muta'akhirin mengharamkan
membuka wajah dan telapak tangan bagi perempuan. sebab kondisi mental
masyarakat yang buruk serta dominanya fitnah dan kerusakan"
Madzhab Maliki
- Haram bagi kamu muslimah
membuka wajah dan telapak tangan di depan orang kafir laki-laki
(sementara kita tahu, umat muslim saat ini bercampur baur dengan orang
kafirin dengan bebas, sehingga kecil kemungkinan untuk tidak menampakan
wajah dari kamum kafir)
- Wajib ditutup jika menimbulkan
fitnah (telah sangat jelas kebobrokan mental masyarakat saat ini,
sehingga sangat sulit untuk menghindari fitnah, terkecuali dengan
menutup segala celah dan kemungkinannya)
Madzhab Syafi'i
- dalam Al-Iana/Hasiyah
bajuriah, Jilid. I, Hal. 298 - 299. "Aurat perempuan selain sholat
adalah seluruh tubuh tanpa terkecuali"
- As Subki menyatakan "Pendapat
yang paling sejalan dengan ashab adalah, bahwa wajah dan telapak tangan
termasuk aurat dalam pandangan laki-laki, dan tidak termasuk aurat dalam
sholat"
- Al Buqini "memandang wajah dan telapak tangan wanita (bagi laki-laki) adalah haram hukumnya secara mutlak"
Mayoritas Madzhab Hambaliyah
"Seluruh tubuh termasuk kuku adalah Aurat"
demikian
keterangan yang diperoleh tentang pandangan para ulama mengenai hijab
dan cadar. sekiranya kita membuka hati dan mengokohkan niat, maka kita
akan menerima berbagai bentuk hidayah dari Allah SWT dengan indah dan
tanpa paksaan. karena dalam kehidupan kita yang hanya sekali ini, tak
ada pilihan lain bagi kita selain mengabdikan diri kepada Allah SWT.
sebagaimana Syekh Al Muhasibi
mengatakan "Aku malu jika dalam penyaksian-Nya, aku duduk tidak seperti
lakunya seorang budak/hamba"
selamat
bagi para wanita yang senantiasa kokoh dalam menjalankan
kewajiban-kewajibannya. di Sisi Allah ada kemanisan yang lebih indah
daripada gemerlap kehidupan duniawi ini.
mohon maaf atas segala kekhilafan dan kedo'ifan diri.
wassalam....
sumber: http://debusemesta.blogspot.com/2010/10/hijab-atau-cadar-wajib-bagi-perempuan.html
Artikel nya sangat menginspirasi sist
BalasHapus